SEMBILAN dari 10 anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kepri bangkrut, bahkan meninggalkan utang. Hanya satu anak perusahaan yang berjalan. Kejati Kepri menemukan, modal Rp14 miliar yang diambil dari APBD Kepri 2007 dan 2010 tersebut habis digunakan untuk menambah utang, bukan menghasilkan keuntungan.
Ke-10 anak perusahaan PT Pembangunan Kepri tersebut Kepri Oil, di bidang Migas melalui Kepri Energy dan Kepri Gas Inti Utama; di bidang listrik mrlalui Tenaga Listrik Bintan (TLB) bergerak. di bidang informasi komunikasi dan teknologi melalui Kepri Malaka Solution; ada juga penyertaan modal melalui BPR Kepri Batam dan BPR Kepri Bintan, yang saham keduanya sudah dijual. Penyertaan modal di bidang infrastruktur sekitar 10% dari Rp80 miliar. Namun, anak usaha tersebut bangkrut.
Kepri Enerflow Environment, bergerak di bidang penanggulangan pencemaran lingkungan, PT Sin Kepri Logistic bergerak bidang logistik, PT Jasa Angkasa untuk menggarap usaha bandara, PT Bangun Cemerlang bergerak di bidang pelabuhan dan PT Indonusa Pandu Nautica untuk jasa pandu pelayaran.
Yang berjalan sampai sekarang hanya PT Jasa Angkasa, sebagai penyedia jasa pengangkutan avtur dari Tanjunguban Bintan ke Bandara RHF. “Untungnya sekitar Rp30 juta sebulan. Itulah tulang punggung PT Pembangunan Kepri di BUMD,” kata Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra.
Setelah dana penyertaan modal habis untuk membuat anak perusahaan, Dirut PT Pembangunan Kepri pernah minta penambahan modal. Hal itu diatur Perda setelah jumlahnya mencapai Rp100 miliar. Audit awal tim penyidik Kejati Kepri mendorong mereka untuk mengungkap ketidakberesan yang terjadi.●