hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

AMTI: Revisi Permendag 8 Untuk Penyelamatan Industri Textil Sia-Sia jika Impor Ilegal Jalan Terus

AMTI: Revisi Permendag 8 Untuk Penyelamatan Industri Textil Sia-Sia jika Impor Ilegal Jalan Terus
Pabrik Textil PT Sri Rejeki Isman/dok.ant

Peluang News, Jakarta – Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menilai penyelamatan industri pertekstilan, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, tidak cukup dilakukan hanya dengan merevisi regulasi impor di Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa saja dilakukan, namun akan sia-sia jika import ilegal terus jalan.

Diketahui, revisi Permendag 8/2024 menjadi bahan pembicaraan usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menyatakan bahwa permendag tersebut membuat perusahaannya pailit.

“Jika harus revisi Permendag 8, saya rasa tidak akan banyak perubahan. Yang harus direvisi itu hanya di bahan baku plastik saja. Impor ilegal ini tidak pernah pakai aturan ataupun bayar pajak. Dan 80 persen pasar tradisional tekstil kita itu sudah didominasi oleh produk impor ilegal. Jadi ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/11/2024).

Agus selaku koordinator AMTI menyebutkan, penegakan hukum atas impor ilegal dan pemberhentian impor borongan merupakan agenda utama dalam penyelamatan industri tekstil dalam negeri. Agus mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan praktik ilegal ini, Sritex maupun industri tekstil lain bakal mendapatkan kepastian pasar domestik sehingga akan membantu cash flow menjadi lebih lancar.

“Pembenahannya harus holistik. Jika impor borongan distop dan praktik ilegal impor ini diungkap hingga akarnya, Sritex bisa kembali normal secara bertahap. Begitu juga dengan industri tekstil lainnya,” kata Agus.

Agus mengeklaim praktik impor tekstil ilegal tersebut sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Praktik ini kan sudah lama berlangsung. Jasa impor borongan dan ilegal ini secara terang-terangan dipublikasikan. Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, sudah mengetahui praktik-praktik ini,” kata dia.

Ia berharap, pemerintah dapat mengungkap pelaku impor ilegal dan memberhentikan impor borongan.

“Kita kan sudah punya Satgas. Inginnya ini dioptimalikan hingga pelaku ditemukan. Bea Cukai juga perlu dibenahi,” ujar Agus.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Komisaris Utama Sritex Iwan Lukminto menyinggung Permendag 8/2024 yang membuat perusahaannya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Iwan menyebut, sejak kebijakan impor diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, banyak perusahaan tekstil yang babak belur, termasuk Sritex yang mengalami penurunan penjualan.

“Kalau itu [apakah Permendag No. 8/2024 mengganggu operasional] secara nyata pasti ya, karena teman-teman kita juga kena banyak, teman-teman di tekstil ini,” ujar Iwan akhir bulan lalu.

Namun, Iwan mengatakan menyerahkan permasalahan tersebut, termasuk urusan untuk mencabut Permendag No. 8/2024, kepada pemerintah.

“Semua kami serahkan ke kementerian, semua regulasinya,” ujarnya. (Aji)

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel