hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

AMTI Ingatkan Kenaikan Cukai Hambat Pemulihan Industri Rokok

JAKARTA—Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengingatkan kebijakan Pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) sebesar 12 persen pada 2022 akan menghambat sektor padat karya ini untuk dapat pulih dan bertumbuh di tengah pandemi. 

Hananto menyebut kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.  Hal ini bisa berimbas pada industri padat karya.

“Perlu diingat, IHT adalah industri penyumbang 10 persen penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja,” ujar  Hananto, Selasa (14/12/21).

Kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi terjadi pada kategori sigaret putih mesin (SPM), mulai dari 13,9 persen (golongan I) sebesar 14,4 persen (golongan II B). 

Pada kategori sigaret kretek tangan (SKT) pun tak luput dari kenaikan tarif cukai, dengan kenaikan tertinggi 4.5 persen. 

Meski demikian, Hananto menghargai pertimbangan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin. Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan Pemerintah terhadap segmen padat karya.

Lanjut dia, segmen SKT memerlukan perhatian dan perlindungan lebih karena selama ini sangat terdampak pandemi Covid-19, utamanya karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mempengaruhi biaya operasional pabrik dan kapasitas produksi.

Pabrik harus mengeluarkan ongkos tambahan  sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti  penyediaan masker, hand sanitizer, dan lainnya.

“Belum lagi terkait kapasitas pelinting di pabrik yang harus dikurangi selama pandemi demi mengikuti protokol kesehatan yang pastinya mempengaruhi kapasitas produksi SKT,” ucapnya.

AMTI menilai pemberlakuan kebijakan per 1 Januari 2022 menyulitkan para pelaku Industri Hasil Tembakau untuk melakukan serangkaian penyesuaian.  Bea Cukai harus  juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai. 

Pelaku industri tembakau masih menunggu realisasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan tarif cukai yang baru.

Seluruh pelaku industri IHT, mulai dari hulu hingga hilir, juga akan melakukan konsolidasi internal untuk mulai menghitung secara real kenaikan harga jual eceran (HJE) produk rokok sebagai dampak kenaikan CHT.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate