hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

AMPHURI Dorong Sanksi Tegas untuk Tertibkan Travel Haji dan Umrah Nakal

Acara diskusi Haji dan Umroh-foto: Istimewa.

JAKARTA—-Dengan ditandatanganinya Kerja Sama (MoU) antara Kementerian Agama dengan 9 kementerian/lembaga terkait lainnya, diharapkan implementasi penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara ibadah Umrah nakal bisa berjalan optimal.

Demikian diungkapkan  Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan UmrahRepublik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur  dalam sebuah diskusi “Haji & UmrahMenuju Pelayanan Optimal” yang diselenggarakan Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

“Kita mengapresiasi MoU antara Kemenag dan kementerian lainnya. Semoga law enforcement (penegakan hukum) terhadap regulasi yang ada bisa berjalan dan memberikan sanksi kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang ada,” ujar Firman.

Lanjut dia keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jamaah, tapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang baik dan benar-benar melayani jamaah.  Jika ditemukan adanya agen yang nakal, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap agen tersebut.

“Selama ini AMPHURI selalu mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat dan tidak menelantarkan jemaah,” terang Firman

Diskusi ini juga dihadiri Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Ketua Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili.

Dalam diskusi  itu, TB Ace Hasan Syadzili mengatakan, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah. Pengawasan ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara mendeteksi sistem keuangan travel secara kontinyu.

“Selama ini kelemahan pengawasan terjadi lantaran belum diaturnya secara spesifik aturan tersebut dalam Undang-undang Haji dan Umrah. Namun dalam aturan baru nanti, persoalan yang kerap muncul dalam masalah umrah akan diatur di dalam RUU tersebut. “Persoalan umrah membutuhkan peran pemerintah dalam memberikan supervisi dan pengawasan,” kata Ace.

Kementerian Agama melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan sembilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait Pencegahan dan pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kerjasama ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.

 

pasang iklan di sini