
Peluang News, Jakarta – Presiden kelima yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan ini bukan untuk untuk mengintervensi MK terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Sebagai catatan, MK akan memutuskan perkara sengketa pilpres pada 22 April 2024. Pada Selasa (16/4/2024) ini, MK menerima kesimpulan dari para pihak terkait sengketa pilpres.
“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK, kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Hasto, amicus curiae ini diserahkan supaya MK tetap menjadi benteng bagi konstitusi maupun demokrasi di Indonesia. Dia kemudian mengingatkan bahwa keputusan Megawati mendirikan kantor MK di sekitar Monumen Nasional ketika masih menjabat sebagai Presiden lebih dari 20 tahun yang lalu.
“Sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa, sangat kredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap ke negarawan,” tuturnya, menegaskan.
Dia mengutarakan PDIP menghormati independensi dan kedaulatan hakim MK dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, PDIP berharap MK dapat mengambil putusan dengan hati nurani dan berdasarkan keadilan yang hakiki supaya lembaga tersebut tetap menjadi benteng demokrasi dan konstitusi.
Megawati menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK melalui Hasto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tidak jauh berbeda dengan artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas,” ujar Hasto membacakan tulisan Megawati. “Seperti kata Ibu Kartini pada 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” kata Hasto, mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Tetapi keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemikiran Megawati yang disebut sebagai bagian dari Amicus Curiae atau dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim konstitusi. Adapun Amicus Curiae dibuat Megawati untuk MK di tengah proses sidang sengketa pilpres 2024 berlangsung.
“Iya. Tentu hakim tahu hukumnya,” kata Jimly di Kertanegara, Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Mantan Ketua MK itu mengapresiasi tulisan yang dibuat Megawati. Sebab, itu merupakan ungkapan ekspresi dari seorang ibu bangsa.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta menuturkan bahwa Amicus Curiae untuk MK yang disampaikan Megawati belum tentu berdampak terhadap putusan perkara perselisihan hasil pilpres lalu.
Sebab, tambah Umbu, putusan itu sangat bergantung pada kemandirian hakim konstitusi. Dalam tulisannya, Megawati berharap proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK diliputi oleh keadilan dan kebenaran. []