JAKARTA—Kebutuhan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM untuk 2020 mencapai Rp7,9 triliun. Namun alokasi yang diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 8 Maret 2021 hanya disetujui Rp3,2 triliun atau kurang dari 50%.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu 2 Juni 2021 mengungkapkan keputusan itu tertuang dalam surat dari Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, disetujui alokasi anggaran untuk Kemenkop UKM pada 2022.
Teten mengatakan, dengan pertimbangan dapat dipenuhi untuk penyelenggaraan basis data tunggal agar dilakukan bertahap selama tiga tahun dengan target awal 20 juta pelaku UMKM.
“Pembangunan rumah produksi bersama untuk meningkatkan daya saing produk UKM di berbagai tempat dan penguatan pada proses kemitraan strategis dan pengembangan wirausaha produktif,” uujar Teten.
Menteri mengakui pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 30 April 2021 lalu. Melalui surat tersebut, pihaknya menyampaikan kembali besaran anggaran Kemenkop UKM sebagaimana diusulkan Kementerian PPN/Bappenas yaitu Rp3,2 triliun.
Berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas telah ditetapkan pagu indikatif belanja Kemenkop UKM tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,4 triliun.
Pagu indikatif 2022 tersebut mengalami kenaikan sebesar 47,38 persen dari alokasi anggaran 2020 yaitu Rp463 miliar dan alokasi anggaran 2021 sebesar Rp978 miliar.
Sementara itu, terkait anggaran kegiatan mengikat Kemenkop UKM pada 2022 yang telah ditetapkan antara lain belanja operasional pegawai, gaji dan tunjangan kinerja pegawai ASN sebesar Rp120 miliar.
Biaya operasional belanja daya dan jasa, pemeliharaan gedung, operasional listrik dan air sebesar Rp82,9 miliar. Anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp236 miliar.
Anggaran PNBP pada BLU sebesar Rp231 miliar. Lalu untuk pengembangan sistem data tunggal sebesar Rp600 miliar dan pembiayaan rumah produksi bersama atau factory sharing sebesar Rp100 miliar.
Apabila melihat rincian postur anggaran yang mengikat antara alokasi anggaran reguler 2021, ini tidak termasuk program BPUM, dengan pagu indikatif tahun 2022 di mana pada 2021 masih terdapat sisa anggaran Rp460 miliar.
“Sementara 2022 hanya memiliki sisa anggaran sebesar Rp70,6 miliar. Anggaran tersebut kami alokasikan untuk mendukung kegiatan sekretariat kementerian, kedeputian dan BLU,” kata Teten.








