Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radhika Jaya/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dari PT Investree Radhika Jaya atau Investree, pada Senin (21/10/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan, pencabutan izin usaha ini dilakukan karena PT tersebut melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Selain itu, pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dapam perlindungan masyarakat,” ujar Ismail di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Hingga saat ini, kata Ismail, pihaknya telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dengan melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

“Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha,” jelas Ismail.

Namun, sayangnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, para Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, OJK juga tengah dan terus akan mengambil langkah-langkah atau tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait hal tersebut.

Adapun langkah-langkah atau tindakan tersebut di antaranya yaitu dengan melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

Kemudian, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana Sektor Jasa Keuangan (SJK), melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian dan pihak-pihakclainnya.

Lalu, melakukan penelusuran aset dan pemblokiran sesuai undang-undang, dan mengupayakan mengembalikan Sdr. Adrian ke dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version