hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital

Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia.

Kali ini, OJK mencabut izin usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berada di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jawa Barat).

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” uajr Roberto di Jakarta, Minggu (14/9/2024).

Dia menjelaskan, sebenarnya pada 29 Januari 2024 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Kemudian, pada 22 Agustus 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun, sayangnya para Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ucapnya.

Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital,” jelasnya.

Roberto menerangkan, dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasinya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

“Untuk itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

pasang iklan di sini