Alasan OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara

Alasan OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 2024.

Kali ini, OJK mencabut izin usaha dari PT BPR Sembilan Mutiara yang berada di kawasan Kelurahan Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Guntar Kumala mengatakan, pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

Menurutnya, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga kestabilan industri perbankan dan melindungi konsumen di Indonesia.

“Oleh karena itu, pada 30 Oktober 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan lantaran dinilai tidak sehat,” jelas Guntar dalam keterangannya, Rabu (3/4/3024).

“Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” tambahnya.

Namun, ia menyampaikan, jajaran direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham BPR tidak melakukan penyehatan BPR itu sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Sembilan Mutiara dan meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha tersebut.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Guntar.

“Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR akan dijamin oleh LPS sesuai dengan berbagai aturan dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Exit mobile version