hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Alasan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi Sangat Penting

keunggulan kolaboratif
Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi/Dok. Ist

Peluang news, Jakarta – Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa kehadiran Lembaga Pengawas Simpan Koperasi sangat penting.

Dalam keterangannya, ia memaparkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadikan kehadiran lembaga tersebut menjadi sangat penting.

Adapun sejumlah pertimbangan tersebut di antaranya yaitu karena di dalam Pasal 33 UUD 1945 terdapat amanat yang menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Yang kedua, usaha simpan pinjam koperasi merupakan usaha yang berisiko tinggi.

Di sisi lain, sangat diperlukan untuk membantu akses keuangan anggota. Hasil Susenas 2021 menunjukkan 4,25 persen rumah tangga Indonesia memperoleh akses pembiayaan dari koperasi. Sebagian lain mengandalkan bank, sebesar 4,95 persen.

“Kemudian yang ketiga, anggota koperasi banyak yang berasal dari akar rumput dengan kapasitas literasi terbatas, sehingga negara perlu hadir untuk melindungi kepentingan para anggota,” jelas Zabadi dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

“Lalu yang keempat, kami memandang bahwa isu-isu koperasi gagal bayar telah menjadi perhatian masyarakat dan merusak citra koperasi,” imbuhnya.

Dan yang kelima yaitu terjadinya arbitrase regulasi pengawasan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh lebih dari 500 dinas di Indonesia.

“Yang di mana pelaksanaannya bergantung pada sumber daya, kewenangan, SDM, sarana dan anggaran yang cenderung terbatas dan tak seragam. Berdasarkan dengan kondisi-kondisi itu, maka kehadiran lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi adalah keharusan,” tuturnya.

 

 

pasang iklan di sini