Ilustrasi petani melintasi hutan-Foto: Irvan Sjafari.
JAKARTA—Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) Transtoto Handadhari mendesak para pejabat pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah memperhatikan aspek konservasi lingkungan dan keberlanjutan sektor kehutanan dalam memberikan izin kegiatan usaha di bidang kehutanan.
Dia mengusulkan perlunya membuat peta posisi lahan yang menunjukkan lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan yang harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS). ]
“Selain itu diperlukan adanya Tim Pertimbangan Pengendalian Bencana Lingkungan (TPPBL),” ujar Transtoto melalui keterangan persnya, Rabu (14/10/20).
Meskipun demikian lanjut dia, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan perlu didukung, dengan catatan beberapa aturan terkait sektor kehutanan perlu dicermati.
“Terlepas dari substansi positif yang sedang digulirkan, selalu terdapat kekurangan dan hal-hal lain yang perlu penyempurnaan. UU Cipta Kerja harus didukung agar roda pembangunan berjalan lebih cepat,” kata dia.
Transtoto mengungkapkan di beberapa negara aturan usaha kehutanan sudah disusun pada 1992 dimulai di Kanada. Kumpulan aturan yang sangat lengkap itu bernama Forest Practices Code, tetapi di Indonesia belum dilakukan.
Untuk itu khususnya di bidang kehutanan semua pejabat yang berwenang wajib memerhatikan dan mutlak melindungi fungsi konservasi hutan.
“Para pejabat pusat maupun daerah dilarang dengan mudah mengeluarkan izin aktivitas-aktivitas yang potensial apalagi secara nyata membahayakan kehidupan umat manusia dan mengakibatkan bencana lingkungan,” kata usul Direktur Utama Perum Perhutani itu.
Sementara kalangan pengusaha diminta tidak merusak hutan dan ekosistem lingkungan hidup.
Sebagai gambaran data daratan Pulau Jawa saat ini adalah 2,55 juta hektare (30,3%) lahan sensitif ada di dalam kawasan hutan Perhutani. Sedangkan 5,863 juta hektare (69,87%) ada di tanah milik masyarakat, dibudidayakan rakyat dengan bebas.
“Tak heran banjir sering terjadi meski hutan nampak hijau lebat,” pungkasnya.