TANYA
Kami adalah pengelola Koperasi Serba Usaha yang sudah beroperasi cukup lama di Jakarta. Usahanya bermacam-macam, jasa ,toko dan simpan pinjam. Untuk menghadapi persaingan pasar yang makin kompetitif dengan banyaknya bermunculan usaha mini market, kami ingin merenovasi tampilan toko kami dan sekaligus menambah kelengkapan barang-barang yang kami jual. Ketika kami menyimak di sejumlah media massa, pemerintah menyediakan pinjaman dengan bunga rendah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir, kami berminat untuk mengajukan pinjaman. Apakah koperasi kami perlu mendapat pengesahan baru dari Kementerian Koperasi dan UKM terutama untuk Unit SImpan Pinjam?
Terima Kasih
Suradi
Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
JAWAB
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan pinjam oleh Koperasi, diatur bahwa Pengesahan Akta Pendirian Koperasi (KSP dan Koperasi yang memiliki unit SP) berlaku sebagai ijin usaha. Berdasarkan ketentuan tersebut maka dalam setiap Pengesahan Akta Pendirian KSP dan Koperasi yang memiliki Unit SP yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Koperasi dan UKM, tercantum diktum yang berbunyi sbb: “Pengesahan akta pendirian ini berlaku sebagai ijin usaha. Pengesahan Akta Pendirian tersebut berlaku sekali untuk seumur hidup koperasi yang bersangkutan. Oleh karena itu tidak diperlukan pengesahan baru terhadap SK pengesahan yang telah ditetapkan dimaksud.