Jakarta (Peluang) : Dalam aksi demontrasi ini menolak koperasi dimasukan dalam RUU PPSK dan meminta seluruh pasal mengenai koperasi dalam UU tersebut dihapuskan.
Ribuan massa yang bergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) menyampaikan lima tuntutan penolakan pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Massa pegiat koperasi yang mengenakan kaus putih bertulisan “Save Koperasi Indonesia” memadati depan gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) di Jl.HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/12/2022).
Bentangan spanduk, karton dan bendera bertulisan ragam kata penolakan RUU PPSK juga mewarnai aksi tersebut. Di atas mobil komando yang terparkir di depan gedung KemenKopUKM, tampil seorang orator dengan suara lantangnya menyampaikan penolakan.
“Kita semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan, yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK!,” seru Suroto, sang orator.
Koordinator aksi unjuk rasa FGKI dari Jawa Timur, Selamet Susanto mengatakan, ada lima tuntutan yang disuarakan dalam aksi ujuk rasa di depan Gedung KemenKopUKM.
“Kami ada lima tuntutan. Tapi ada salah satu, pada poin tiga, yang sedang kami pertimbangkan kembali karena melibatkan beberapa pihak,” ujar Selamet.
Berikut lima tuntutan massa aksi pengiat koperasi yang disampaikan :
1. Cabut aturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK.
2. Kembalikan pengaturan tentang tata kelola Usaha Sektor Keuangan yang dilakukan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini sedang berproses
3. Cabut pengaturan lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.
4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan oleh koperasi untuk melayani masyarakat, bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi. Hal itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian pengganti Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini lagi berproses.
5. Pembuatan dan penyusunan rencana UU perkoperasian untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang saat ini sedang berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.
Dalam hal ini, para aksi massa pengiat koperasi menolak koperasi RUU PPSK dan meminta seluruh pasal yang memuat mengenai koperasi dalam UU tersebut dihapuskan.