octa vaganza

AKSES Sebut Draft RUU Koperasi Belum Akomodasi Reformasi Total

JAKARTA-— Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan draft RUU Perkoperasian belum sepenuhnya mengakomodasi upaya reformasi total koperasi. Seharusnya setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka pembahasan RUU mengakomodasi substansi mendasar mengenai koperasi sebagai organisasi mengatur diri sendiri (self-regulate organization).

“RUU juga mengakomodasi  berkaitan dengan organisasi basis orang (people-based organization), sebab dua hal ini menjadi kunci keberhasilan koperasi,” ujar Suroto di Purwokerto, Minggu (30/6).

Suroto menuturkan fungsi regulasi harusnya fokus untuk memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap praktik terbaik koperasi di lapangan.

“Bukan mengintervensi terlalu mendalam dan bahkan sampai dengan mengatur soal periodesasi kepengurusan secara detil dari Dewan Koperasi Indonesia,” katanya seperti dilansir Antara.

Keberhasilan koperasi di negara lain karena adanya hak otonom bagi koperasi untuk lebih banyak mengatur dirinya sendiri selain merekognisi praktik terbaik di lapangan, bukan mengatur atur sampai ke soal manajemen internal koperasi, seperti mengatur soal periodesasi kepengurusan secara detil dari Dewan Koperasi Indonesia

“Koperasi merupakan organisasi bisnis berwatak sosial yang harusnya tumbuh dan dibentuk secara organik atas dasar kebutuhan masyarakat sendiri,” ujar Suroto.

Lanjut dia, intervensi yang berlebihan yang dilegitimasi dengan UU selama ini telah membuat perkembangan koperasi kita jauh tertinggal dengan negara lain.

Exit mobile version