
Peluang news, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) baru sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pensiun di Indonesia.
Adapun keempat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 tersebut di antaranya yang pertama yaitu POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Kedua, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Kemudian yang ketiga, POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Lalu yang keempat yaitu POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, tujuan diterbitkannya empat POJK ini untuk mengakselerasi atau mempercepat proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan.
“Selain itu, POJK ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Aman dalam keterangan resminya, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan, dalam sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.
“Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha,” jelasnya.
Sementara berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi yaitu praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.
“Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut,” tuturnya.
Sementara untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun mencakup ketentuan mengenai pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“POJK tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK sebelumnya yang berisi mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat-manfaat lain,” pungkasnya.