
Peluang News, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan oleh tata niaga impor di Indonesia.
Adapun pembentukan Satgas ini dilakukan usai Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, pada Kamis (18/7/2024).
Zulhas mengatakan, Kepmendag tersebut mulai diberlakukan sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2024 yang akan datang.
“Inisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, (19/7/2024).
“Terutama untuk pemberantasan impor-impor ilegal yang memengaruhi berbagai ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” sambungnya.
Ia menyatakan, pembentukan satgas ini memiliki urgensi yang sangat tinggi. Sebab, industri tekstil di tanah air ini dinilai turut terdampak akibat membanjirnya poroduk-produk impor yang masuk secara ilegal.
“Hal itu pun mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara,” jelas Zulhas.
Bahkan, ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” tambahnya.
Zulhas memaparkan, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal tersebut terdiri dari 11 Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait di Indonesia.
Adapun ke-11 Kementerian atau Lembaga tersebut yaitu Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian.
Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.