hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Akhirnya, Haris dan Fatia Divonis Bebas Dalam Kasus Lord Luhut

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan/Dok. Peluangnews-Hawa

Peluang news, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya memvonis bebas aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini dikarenakan, menurut majelis hakim, keduanya tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Menko Polhukam tersebut.

“Memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, maka para terdakwa diputus bebas,” kata majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Kemudian, majelis hakim juga membebaskan Haris dan Fatia dari berbagai dakwaan yang diajukan, baik dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan ketiga.

Dengan demikian, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat keduanya akan segera dipulihkan.

Sebelumnya, Haris Azhar dijatuhi tuntuan empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ia segera divonis dan ditahan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Haris untuk pidana subsider dengan membayar denda sebesar Rp1 juta dan tambahan kurungan enam bulan penjara.

Sementara untuk Fatia, Jaksa memberikan tuntutam pidana selama tiga tahun enam bulan penjara serta dikenakan pidana subsider berupa denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Dalam dugaan kasus pencemaran nama baik ini, Jaksa menilai bahwa keduanya telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Namun, penilaian itu tak diindahkan oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari adanya sebuah video yang berisikan diskusi antara Haris dan Fatia selaku aktivis HAM dengan judul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam’ yang diunggah dalam akun YouTube milik Haris pada beberapa waktu lalu.

Dalam diskusi tersebut, keduanya membahas tentanf kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dan menunjukkan ada keterlibatan Luhut.

Merasa tak terima, Luhut pun langsung melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Usai menjelani berbagai proses hukum dan persidangan selama beberapa bulan, keduanya pun divonis tidak bersalah atau bebas oleh majelis hakim hari ini.

pasang iklan di sini