hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp542,2 Miliar, OJK Terus Pantau Proses Penyehatan

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp542,2 miliar, OJK Terus Pantai Proses Penyehatan
AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp542,2 Miliar, OJK Terus Pantau Proses Penyehatan
Asuransi Jiwa Bumiputeras bayar klaim sebesar Rp542,2 Miliar/dok.Investor daily

PeluangNews, Jakarta — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah membayar klaim senilai Rp542,2 miliar hingga awal Mei 2025.

“Berdasarkan data yang dilaporkan AJBB, sejak Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dinyatakan tidak keberatan, hingga 5 Mei 2025, AJBB telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp542,2 miliar,” ujar Ogi dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Jumat  (23/5/2025).

Ia merinci, pembayaran tersebut terdiri atas klaim asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan klaim asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar. OJK, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan atas proses pembayaran klaim sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, sesuai dengan ketentuan dalam RPK.

Terkait langkah efisiensi perusahaan, Ogi juga menanggapi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan AJB Bumiputera sebagai bagian dari upaya penyehatan perusahaan.

“Rasionalisasi sumber daya manusia merupakan bagian dari langkah penyehatan yang tercantum dalam RPK AJB Bumiputera 1912. OJK akan terus memantau pelaksanaannya, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak pegawai,” tegas Ogi. Ia juga mengingatkan manajemen agar pelaksanaan rasionalisasi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp542,2 miliar, OJK Terus Pantai Proses Penyehatan

AJB Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia. Perusahaan ini telah lama menghadapi berbagai tantangan keuangan, termasuk defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya rasio kecukupan investasi (RKI), serta keterbatasan likuiditas.

Sebagai upaya perbaikan, OJK telah menyetujui perubahan RPK AJB Bumiputera pada 1 Juli 2024. Proses penyehatan pun masih berlangsung hingga saat ini.

Menanggapi tuntutan para pekerja yang terdampak PHK, Manajemen AJB Bumiputera menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban terhadap 624 karyawan yang terkena dampak, sesuai dengan ketersediaan dana.

“Manajemen tetap berkomitmen untuk membayar hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan, sesuai dengan kemampuan keuangan yang tersedia,” ujar Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, Hery Darmawansyah.

Ia menjelaskan, PHK terhadap 624 karyawan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2024. Kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi selama beberapa tahun terakhir, serta sejalan dengan langkah penyehatan yang telah disetujui oleh OJK. (Ant)

pasang iklan di sini