
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah tidak dapat menahan kenaikan tarif tiket pesawat domestik karena kenaikan harga bahan bakar (avtur) di pasar global menjadi faktor utamanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hal tersebut dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/4/2026)
Meski begitu, lanjut Airlangga, pemerintah menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menjaga agar kenaikan harga tiket tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% – 13%,” katanya.
Dia mengemukakan, salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Pemerintah menetapkan batas atas fuel surcharge menjadi 38% untuk seluruh pesawat bermesin baik jet maupun baling-baling, dari sebelumnya masing-masing 10% dan 25%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun untuk periode dua bulan, yang selanjutnya akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi global.
Selain kebijakan jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan langkah struktural untuk menjaga daya saing industri penerbangan, termasuk pemberian insentif bea masuk 0 % untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
“Seluruh langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan, dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah tekanan global,” ucap Menko Airlangga, menambahkan. []








