
PeluangNews, Jakarta – Klausul data pribadi dalam kesepakatan tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menimbulkan polemik di masyarakat.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa data pribadi warga Indonesia akan bisa diakses oleh AS.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklarifikasinya. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak mengirimkan data pribadi warganya kepada pemerintah AS.
Data yang tercantum dalam kesepakatan tersebut bukanlah data pribadi yang sifatnya sensitif. Pernyataan Airlangga ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Gedung Putih mengenai kemajuan negosiasi tarif impor antara Indonesia dan AS. Dalam lembar fakta yang dipublikasikan, terdapat kemungkinan adanya pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS.
Menurut Airlangga, data pribadi dimaksud adalah informasi yang biasanya diberikan oleh pengguna saat menggunakan layanan digital.
Data yang dapat diakses secara lintas batas umumnya adalah data pribadi yang diisi oleh pengguna, seperti ketika masyarakat menggunakan mesin pencari kayak Google dan Bing, serta informasi yang diberikan saat membuat akun di e-commerce.
“Kalau terkait dengan data pribadi itu sebetulnya beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce dan lainnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dia menjelaskan data yang biasanya diberikan mencakup alamat surel atau email. Indonesia dan AS telah sepakat untuk mengatur tata kelola penggunaan data tersebut.
“Pada saat membuat email, akun, itu kan data upload sendiri dan data-data gini tentu ini data pribadi dan bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu,” ujar dia.
Contoh lain, kata Airlangga, dari data pribadi adalah informasi yang diisi pengguna saat mengakses layanan digital.
“Semua kan masing-masing pribadi pada saat download news atau mau subscribe media. Kadang-kadang kita ditanya email, kalau enggak, beritanya tidak ditampilkan. Jadi sebetulnya ini dasar daripada praktiknya saja,” ucapnya.
Dengan demikian, penting untuk memahami bagaimana data pribadi dikelola dalam konteks kesepakatan internasional ini.
“Jadi sebetulnya data ini isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada pertukaran data yang melibatkan pemerintah secara langsung.
Dia menyampaikan bahwa data yang dapat dipindahkan merupakan data dasar yang didapatkan melalui persetujuan pengguna masing-masing. Sebagai contoh, dia mengungkapkan praktik berlangganan yang memerlukan sejumlah data tertentu untuk diisi.
“Tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh konsen dari masing-masing pribadi,” ucapnya. []