hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Pajak  

Airlangga: Paket Insentif Jelang PPN 12% Jadi Penyokong Kelas Menengah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto | Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Pemerintah menilai kehadiran paket insentif menjelang pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025, dapat menjadi penyokong daya bagi kelas menengah menghadapi perubahan pajak tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

“Pemerintah sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong kelas menengah. Banyak insentif diberikan,” kata Airlangga.

Menurut dia, pemberlakuan PPN 12% merupakan kebijakan yang mengacu pada undang-undang yang disetujui oleh DPR RI.

Pemerintah berupaya agar pemberlakuan PPN 12% bisa berjalan dengan lancar lewat pemberian insentif berupa beberapa potongan harga untuk komoditas tertentu.

Airlangga memberikan contoh seperti insentif 50% untuk 2.200 VA ke bawah. Dia menilai ada banyak rumah tangga yang akan terbantu lewat insentif tersebut.

“Itu penerima manfaatnya mendekati 81,4 juta, atau 97% dari pelanggan listrik. Nah itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan,” ujarnya.

Pada Senin (16/12/2024), pemerintah resmi menetapkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan tersebut dinilai sesuai dengan amanah undang-undang harmoni peraturan perpajakan. Ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari (2025).

Meski begitu, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1%, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap 11%. []

pasang iklan di sini