JAKARTA—-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dapat rampung dalam tiga bulan.
Dalam acara Kadin Talks yang digelar di Gedung Kadin, Jakarta, Rabu (18/12/19), Airlangga mengatakan pemerintah berupaya agar RUU tersebut segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
“Pembahasan Omnibus Law di DPR sudah bisa dilakukan pada pertengahan Januari, ketika masa reses sudah selesai. Dua RUU Omnibus Law akan langsung dibahas, yakni Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan,” tutur dia.
Keberadaan RUU Omnibus Law menjadi strategis untuk memperbaiki ekosistem investasi di Indonesia. Hanya saja skalanya masih berbicara tahap awal, yakni perizinan. Sementara untuk memperbaiki operasional iklim usaha perlu pembahasan lagi.
Melalui omnibus law, pemerintah melakukan restrukturisasi untuk perizinan dengan fokus pada basis risiko.
“Artinya, setiap izin yang dikeluarkan kepada dunia usaha akan bergantung kepada tingkat risiko mereka. Semakin rendah, persyaratan dan tahapan perizinan yang perlu dilakukan semakin sedikit. Begitu juga sebaliknya,” tegas Airlangga,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai skala risiko mereka jauh lebih kecil dibandingkan perusahaan berskala regional. Itu sebabnya untuk UMKM tidak lagi membutuhkan perizinan.
“UMKM cukup mendaftarkan diri dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan. Mereka juga bisa mendaftarkan diri sebagai Perseroan Terbatas (PT) tanpa modal minimum,” imbuh dia lagi.
Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perindustrian Johnny Darmawan optimistis, UU Omnibus Law akan menjadi terobosan dalam menghadapi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global.
“Omnibus Law mampu mengatasi isu fundamental ekonomi Indonesia yang sudah berlangsung sejak lama, neraca transaksi berjalan, serta hambatan perizinan tingkat daerah,” kata Johnny.








