JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap, pemerintah segera menunjuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri pada Juli. Dengan begitu, pajak digital sudah bisa masuk ke kas negara pada Agustus.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya sedang menyusun regulasi lebih detail mengenai proses penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
“Harapan kami, Juli besok sudah ada PMSE luar negeri yang dapat ditunjuk pemerintah,” ucap Suryo dalam konferensi pers Kinerja APBN Kita, Selasa (16/6/20).
Ketika sudah berlaku, setiap pemanfaatan barang dan jasa dari luar pabean melalui PMSE yang sudah ditunjuk pemerintah akan dikenakan PPN.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
PMK tersebut merupakan salah satu dari regulasi turunan UU No 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Saat ini, pemerintah sedang berdiskusi dengan PMSE luar negeri mengenai kesiapan mereka untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Suryo tidak menyebutkan perusahaan yang dimaksud.
“Pemerintah Indonesia belum berencana melakukan kebijakan unilateral. Pihaknya menunggu solusi jangka panjang dari OECD dan memastikan kesepakatan antarnegara sebelum memungut PPh entitas ekonomi digital,” pungkasnya.