Menggandeng OJK dan PPATK, Kementerian Koperasi UKM gencar melakukan sosialisasi investasi illegal dan tindak pindana pencucian uang yang ditengarai menyasar ke Koperasi.
DUA INSTANSI di bidang pengawasan lalu lintas keuangan itu menjadi tamu penting Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi UKM sejak September lalu. Keduanya diminta memberikan wawasan kepada para pegiat koperasi agar tidak tersangkut aktivitas investasi illegal dan tindak pidana pencucian uang. Menurut Deputi Pengawasan Kemenkop & UKM Suparno, kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) amat diperlukan mengingat maraknya aktivitas investasi illegal yang dikhawatirkan menyusup ke usaha perkoperasian, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Lantaran itulah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam. Permenkop tersebut bertujuan mencegah dan melindungi koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Modus kejahatan di industri jasa keuangan dan koperasi semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, kehadiran OJK dan PPATK kami harapkan dapat menambah wawasan bagi para pelaku koperasi,” ujar Suparno pada acara sosialisasi bertema Pencegahan dan penindakan investasi ilegal tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris bagi koperasi, di Jakarta, Senin (11/9).
Dalam paparannya, Ketua Tim Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan kendati usaha koperasi tidak masuk dalam domain OJK, namun sebagai tim waspada investasi yang bekerjasama dengan Kemenkop dan UKM, lembaga independen ini bisa menciduk koperasi yang terbukti melakukan investasi illegal.
Agar koperasi terbebas dari tudingan berinvestasi ilegal dan pencucian uang, Tongam memberikan tip yaitu, Pertama, legalitas koperasi dimana koperasi harus memiliki izin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya, KSP atau unit simpan pinjam. Kedua, harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi berdasarkan hasil keputusan RAT. Jadi, tidak boleh ada usaha lain di luar keputusan RAT. Ketiga, koperasi harus fokus untuk kesejahteraan anggotanya, tidak ke luar dari fokus ke anggota.
PENCUCIAN UANG
Pembicara lainnya, Ketua Bimbingan Pihak Pelapor PPATK Hendri Hanafi mengingatkan agar pelaku koperasi jeli melihat lalu lintas keuangan dengan anggotanya.
“Jika ada anggota koperasi yang tiba-tiba saja menabung uang dengan jumlah yang tidak biasa, patut dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang. Segera laporkan kepada yang berwenang,” tuturnya.
Dia menjelaskan, modus pencucian uang di bank dan koperasi nyaris tidak berbeda. Hanya saja, karena di bank sudah terintegrasi secara IT maka lebih mudah memantaunya. Sedangkan di koperasi, banyak yang belum menerapkan IT, sehingga mempersulit pelacakan.
Karenanya, PPATK akan terus mengedukasi pelaku usaha koperasi agar tidak terjebak menjadi alat atau wadah pencucian uang.
Selain sosialisasi di Jakarta, Kemenkop UKM juga menggelar acara yang sama di sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Jember, Pangkal Pinang dan Magetan. Sosilalisasi itu, pungkas Suparno akan terus digalakkan ke sejumlah daerah lainnya agar usaha koperasi tetap sehat dan tidak ‘masuk angin’. (Irsyad Muchtar)