Bank Dunia mencatat, Indonesia memiliki credit gap alias kesenjangan kredit atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional mencapai Rp1.650 triliun per 2024.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan kartel bunga pinjol alias pinjaman online. Pelakunya 97 Startup pinjaman daring. KPPU pun segera menyidangkan dugaan tersebut dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebagai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan startup pinjaman daring.
Penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Sebanyak 97 penyelenggara pinjaman online, yang ditetapkan sebagai terlapor, diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama, melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI,” kata Ketua KPPU, Fanshurullah Asa.
Tingkat bunga pinjol, yang meliputi biaya pinjaman dan lainnya, tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, yang kemudian besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021. “Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Fanshurullah.
Pihak KPPU mendalami model bisnis, struktur pasar hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman daring di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending yakni menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Akan tetapi, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.
Terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama per April 2023, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.
Melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan kartel bunga pinjol ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
Industri fintech lending dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah sejak dini karena berdampak luar biasa bagi masyarakat kecil dan menengah. Hal tersebut dapat dilihat dari ukuran pasar pinjaman daring yang cukup signifikan, yakni 1,38 juta pemberi pinjaman 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dengan akumulasi pinjaman Rp829,18 triliun per medio 2023.
Bank Dunia mencatat, Indonesia memiliki credit gap alias kesenjangan kredit atau kebutuhan pembiayaan yang tidak terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional mencapai Rp1.650 triliun per 2024. Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan industri pinjaman daring di Indonesia. KPPU memperkirakan, eskalasi perkara dugaan kartel bunga pinjol berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap pinjaman online di Indonesia.●