HEBOH pemberitaan fatsal terpinggirkannya rakyat dalam kepemilikan lahan sudah meredup. Isu sensitif yang digelindingkan Amien Rais kini semakin terang benderang. Klarifikasi masalah ini justru datang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Siti menyebut, sebagian besar hutan dikuasai oleh perusahaan swasta. Persentasenya pun seirama dengan yang diungkap Amien Rais.
Pada diskusi Forum Merdeka Barat 9, bertajuk ‘Apa Kabar Reforma Agraria Perhutanan Sosial’, Siti Nurbaya memaparkan data resmi. Judul paparan Siti adalah ‘Evolusi Kawasan Hutan, Tora dan Perhutanan Sosial’. Ketimpangan pemberian lahan dan akses dari sektor kehutanan ini terdata sampai tahun 2017.
Berapa perbandingan ketimpangan itu? Berdasarkan slide presentasi dari KLHK, total luas kawasan hutan di Indonesia dinyatakan 42.253.234 hektare (ha). Padahal, data tersebut merupakan dari data luasan lahan yang telah diberikan untuk swasta, masyarakat dan kepentingan umum hingga tahun 2017. Adapun total luas kawasan hutan Indonesia 125.922.474 ha.
Luas lahan di Indonesia yang sudah keluar izin pengelolaannya yaitu 42.253.234 ha dari total 125.922.474 ha kawasan hutan Indonesia. Dengan kata lain, sisa hutan negara yang masih belum dikelola 83.669.240 ha. Dari total 42.253.234 ha lahan yang diberikan ke swasta-masyarakat-kepentingan umum, 95,76%-nya dikelola oleh swasta, luas totalnya 40.463.103 ha. Adapun masyarakat hanya menguasai 4,14% kawasan hutan, luas totalnya 1.748.931 ha.
Selain kawasan hutan yang dikuasai perusahaan dan masyarakat, ada juga kawasan hutan yang dikuasai untuk kepentingan umum, luasnya 0,10% (41.200 ha). Penguasaan hutan, baik oleh swasta, masyarakat, ataupun kepentingan umum, diperoleh lewat bermacam-macam jenis izin. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dan Jasa Lingkungan sebesar 51.363 ha. Ada yang dikuasai lewat pemanfaatan hutan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan sosial, jumlahnya 33.316.788 ha di tangan swasta dan 822.370 ha di tangan masyarakat.
Seluas 404.956 ha dikuasai swasta lewat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sedangkan masyarakat menguasai 488 ha lewat IPPKH. Ada pula kawasan hutan seluas 6.689.996 ha dikuasai lewat pelepasan kawasan hutan (tidak termasuk pelepasan dari proses tata ruang), masyarakat menguasai 926.072 ha dari pelepasan kawasan hutan. Kawasan hutan dilepas untuk kepentingan umum sebesar 205 ha.
Terkait proporsi pelepasan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan sebelum dan sesudah reforma agraria dan perhutanan sosial sampai dengan 2017, “Pelepasan kawasan hutan sebelum TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk swasta sebanyak 88% untuk swasta dan 12% untuk rakyat. Sedangkan, setelah TORA, sebanyak 59-62% untuk swasta dan 38-41% untuk masyarakat,” tutur Siti, sebagaimana tercantum dalam keterangan pers Forum Merdeka Barat 9.
Untuk pemanfaatan hutan sebelum perhutanan sosial, swasta tercatat sebanyak 98%, sedangkan untuk masyarakat hanya 2%. Setelah perhutanan sosial, jumlahnya terkoreksi menjadi 69-72% untuk swasta dan 28-31% untuk masyarakat. Silakan memaknai data tersebut secara obyektif, agar kita tak tergelincir ke ranah debat kusir yang bertendensi politik.