Peluangnews, Jakarta – Ribuan buruh/pekerja se Indonesia siap melaksanakan aksi damai mendesak Mahkamah Kontitusi mencabut Undang-undang Cipta Kerja hingga 20 Juli 2023. Setidaknya 75 ribu buruh/pekerja akan turun ke jalan di seluruh tanah air.
“Total buruh yang mengikuti aksi lebih dari 75.000 orang di seluruh Indonesia. Banten pada 6 Juni, di Gedung Sate Bandung 7 Juni, di Semarang 9 Juni, Jawa Timur 14 Juni,” kata Ketua Partai Buruh Said Iqbal, kepada wartawan yang dikutip dari radio Republik Indonesia, Senin (5/6/2023)
Said Iqbal yang juga Presiden KSPI menegaskan, aksi penyampaian pendapat buruh di Indonesia dilakukan secara continue (berkelanjutan) sampai 20 Juli 2023. Total, lebih dari 75.000 buruh turun ke jalan di seluruh provinsi Tanah Air.
Said membeberkan, daerah-daerah yang akan dilangsungkannya aksi buruh. Seperti Banten, Bandung, Semarang, hingga Jawa Timur. Aksi berkesinambungan ini agar Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dicabut oleh MK.
Unjuk rasa diawali dari Jabodetabek dimulai hari ini, Senin (5/6/2023), bertepatan saat sidang kedua uji formil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di MK.
“Partai Buruh bersama organisasi buruh mengadakan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Aksi dilakukan bergelombang dari 5 Juni sampai 20 Juli 2023,” janji Said.
Aksi di gedung MK dan Istana Negara, jelas Said, memiliki enam tuntutan. Dua tuntutan diantaranya terkait parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen di Pemilu 2024. (Ajie)
Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Aksi Damai di MK Desak UU Ciptaker Dibatalkan