MASA penugasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) menjadi lima tahun. Perpanjangan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian investasi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, jika jangka waktunya cukup panjang, investor tak ragu jika ingin berinvestasi SPBU di Indonesia. Langkah ini merujuk pada kebijakan presiden untuk bisa menyediakan akses BBM satu harga, meski di daerah tertinggal.
Dengan adanya izin ini, penyaluran BBM satu harga juga bisa lebih maksimal. Agar BBM satu harga bisa jalan, harus didukung oleh investasi. Kalau investasi bikin SPBU kan nggak cukup setahun, belum balik modal. Secara bersamaan, BPH Migas tetap perlu melakukan perannya dalam pengawasan. Karena jangka waktu lima tahun, Jonan meminta BPH Migas bisa mengawasi pelaksanaan. Ia juga berharap kepada Pertamina dan AKR untuk bisa memaksimalkan kebijakan ini.
Kepala BPH Migas, Fanshuruallah Asa menjelaskan, melalui sidang BPH Migas, disepakati PT AKR Corporindo yang mendapat penugasan untuk pendistribusian BBM bersubsidi sampai lima tahun ke depan. Bersama PT Pertamina (Persreo), nantinya, PT AKR akan mengelola kuota BBM jenis RON 88 dan solar untuk dijual di wilayah 3T.
Melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui Sidang Komite BPH Migas menetapkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan 2022 dan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan 2022. (dd)