
Peluangnews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih menyelidiki seluruh laporan dugaan penyebaran hoaks terkait Presiden Jokowi yang dilakukan oleh pengamat politik, Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 saksi dalam kasus ini.
Namun, Djuhandhani belum menjelaskan secara detail mengenai identitas dari para saksi tersebut.
“Sejak naik penyidikan, total dari 26 Laporan Polisi (LP) yang telah di BAP (diperiksa) adalah sebanyak 61 saksi,” ujar Djuhandhani kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Djuhandhani menyampaikan, puluhan laporan polisi ini tak hanya dilayangkan kepada Bareskrim, tetapi juga dilayangkan kepada jajaran Polda di berbagai daerah.
Adapun, puluhan laporan polisi ini terdiri dari dua laporan di Bareskrim, empat laporan di Polda Metro Jaya, 12 laporan di Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Walaupun telah memeriksa puluhan saksi, Jenderal bintang satu ini mengatakan, penyidik belum merencakan pemeriksaan Rocky Gerung kembali.
“Belum (dijadwalkan), penyidik masih di lapangan,” ucap Djuhandhani.
Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky Gerung ini berkaitan dengan pernyataannya dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh yang digelar di Islamic Center Bekasi, pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.