hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

60% Alokasi KUR untuk Sektor Produksi

KUR untuk sektor produksi merupakan skema KUR bagi kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan.

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, 60 persen alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2019 akan dimanfaatkan untuk sektor produksi. “Targetnya tahun depan,” kata Darmin dalam acara pemberian penghargaan bagi para pemangku kepentingan dalam program KUR di Jakarta (22/11).

Alokasi ini meningkatan dari tahun 2018 yang ditetapkan 50 persen. KUR untuk sektor produksi merupakan skema KUR bagi kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha untuk komoditas perkebunan, peternakan dan perikanan.

Untuk kelompok usaha bersama komoditas perkebunan, KUR diharapkan bisa mendorong produktivitas kelapa sawit, karet dan kelapa. Sedangkan untuk kelompok usaha bersama komoditas peternakan, bantuan pinjaman khusus ini diharapkan bisa membantu usaha penggemukan sapi serta ayam dan menjadi jawaban atas persoalan ketahanan pangan.

Selama ini, program KUR terus mengalami perubahan skema ataupun regulasi untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan para pelaku UKM. Salah satunya terkait penurunan suku bunga KUR yang terjadi setiap tahun, hingga pada 2018 ditetapkan sebesar 7 persen, dibanding periode 2017 yang 9 persen dan 2015-2016 yang 12 persen.

Selama periode 2015-2018, penyaluran KUR telah mencakup 13.258.016 pelaku UKM dengan total plafon Rp317 triliun. Kinerja penyaluran KUR ini juga diikuti dengan terjaganya kualitas kredit yang tercermin dari rendahnya tingkat kredit bermasalah (NPL) sampai 2018 sebesar 1,24 persen.

Selain itu, pemerintah memberi penghargaan kepada pemangku kepentingan yang memiliki kinerja baik dalam mendukung realisasi penyaluran program KUR kepada para pelaku UKM. “Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan motivasi bagi semua pihak agar dapat meningkatkan kinerja masing-masing,” kata Darmin

Proses penilaian penghargaan bagi pemangku kepentingan KUR ini dilaksanakan oleh Tim Penilai dan Tim Teknis yang diketuai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim tersebut beranggotakan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Universitas Indonesia.

Terpilih sebagai penyalur KUR terbaik antara lain PT BRI (Persero) Tbk, PT BPD Bali dan PT BNI (Persero) Tbk. Untuk penjamin KUR terbaik adalah Perum Jamkrindo, PT Askrindo dan PT Jamkrindo Syariah. Pemerintah Daerah pendukung program KUR terbaik adalah DIY, Jatim dan Sumsel. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Demak dan Kabupaten Blora. Sedangkan untuk luar Jawa adalah Kabupaten Bangli, Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru.

Darmin mengatakan, selama ini program KUR terus mengalami perubahan skema maupun regualasi untuk mendorong partisipasi maupun keterlibatan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Salah satunya, penurunan suku bunga KUR, yang pada 2018 ditetapkan 7 persen, periode 2017 sebesar 9 persen dan 2015-2016 sebanyak 12 persen.

“Demi kemudahan pengelolaan basis data debitur usaha mikro dan kecil, pemerintah juga melakukan perubahan pada sistem informasi program KUR dengan meluncurkan sistem informasi kredit program pada 2014,” ujarnya.

pasang iklan di sini
octa investama berjangka