hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Kembali Diblokir Satgas PASTI OJK

585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Kembali Diblokir Satgas PASTI OJK/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir 585 pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri).

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan, pemblokiran ini dilakukan pada periode Februari sampai dengan Maret 2024.

Ia mengungkapkan, Satgas PASTI berhasil menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinpri, dan 17 entitas yang melakukan pengawasan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, maka kemudian Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Hudiyanto di Jakarta, hari ini, Kamis (18/4/2024).

Hudiyanto menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan secara kumulatif bahwa sejak 2017 sampai dengan Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Oleh karena itu, ia mengingatkan kembali agar masyarakat dapat selalu berhati-hati, waspada, serta tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena sangat berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi dari para peminjamnya.

Selain itu, ia menyampaikan, pada periode Januari hingga Februari 2024 lalu, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari para pinjol yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menekankan, masyarakat tetap perlu waspada terhadap berbagai kejahatan digital dengan modus impersonation.

Hal ini dikarenakan, lanjutnya, pada awal 2024, Satgas PASTI telah menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Bahkan, Satgas telah mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Untuk itu, masyarakat juga diminta agar selalu mewaspadai berbagai penawaran investasi ilegal, khususnya melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” terangnya.

Lebih lanjut, Hudiyanto menilai bahwa pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal ini sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

“Yang di antaranya berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Oleh karena itu, masyarakat perlu untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L),” tutur Hudiyanto.

“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Dan logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelasnya.

pasang iklan di sini