octa vaganza

43.000 Aturan Hambat Investasi

JANGANKAN untuk mengerti, membayangkan 43 ribu aturan saja sudah pusing. Tersebar dari tingkat pusat hingga daerah. Semuanya tak proinvestasi. Tapi itulah kenyataannya. Tak kurang dari Presiden Joko Widodo sendiri yang mengungkapkannya. Jika satu aturan berupa selembar kertas, diperlukan 86 rim kertas. Inilah antara lain ‘buah’ tak sedap dari desentralisasi yang diterapkan sejak 2001. Salah kaprah yang parah.

Keluhan investor dalam soal ini memang tak baru. Proses perizinan untuk menanamkan modal di negeri ini sangat njelimet. “Menjalankan usaha di Indonesia frustrasinya lebih banyak dibanding di negara lain,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, menyitir suara umum investor. Apa sebab? “Aparatur negara di Indonesia lebih senang mengatur apa yang seharusnya tidak perlu diatur,” tutur Lembong. Ia menyebut lebih dari 43 ribu peraturan di seluruh sektor industri yang harus dilalui peminat investasi.

“Kita lebih senang membelit, mengatur apa yang seharusnya tidak diatur. Kita sudah lama tidak menjadi negara hukum, tapi negara aturan. Harusnya realistis mengatur yang perlu diatur. Jangan buang-buang waktu buat urusan yang sepele,” ujarnya. Selain aturan, persoalan data dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) juga kerap bikin investor frustrasi. “Izin banyak, tapi tidak ada isi, hanya formalitas, sehingga jadi menghambat.

Karenanya, BKPM akan dan harus terus menerus melanjutkan reformasi. Kenyataan di lapangan mmenunjukkan, banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secepat mungkin. Berpacu dengan waktu, karena kita berkompetisi dengan negara-negara tetangga. Kita perlu membenahi antara lain layanan, izin investasi 3 jam selesai di PTSP Pusat, Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), dan percepatan proses pabeanan impor barang modal.

Apa yang salah? Di mana kesalahan bermula? Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyebut, kebijakan desentralisasi yang dilakukan sejak 2001. Setelah belasan tahun, harapan akan tumbuhnya ekonomi di daerah-daerah tinggal harapan. Yang terjadi malah kontribusi Pulau Jawa terhadap perekonomian nasional justru meningkat 2%–dari 56% pada 2001 menjadi 58% pasca-era otonomi daerah. Idenya, secara konsep, diversifikasi ekonomi Indonesia tumbuh di luar Jawa.

Data BPS menunjukkan, pada 2017 lalu kontribusi Pulau Jawa terhadap perekonomian Indonesia mencapai 58,49% alias lebih dari separuh kumulasi nasional. Selanjutnya Sumatera (21,66%), Kalimantan (8,20%), dan Sulawesi (6,11%). Kontribusi Bali dan Nusa Tenggara terhadap ekonomi nasional hanya 3,11%, sedangkan Papua lebih kecil lagi: 2,43%. Adapun sisanya sebesar 5,54% merupakan sumbangan pulau-pulau lainnya.

Lalu apa cara memperbaiki agar kontribusi itu lebih proporsional? Mantan Menkeu Chatib Basri menilai, birokrasi harus mengubah pola pikirnya. Yang paling penting adalah regulator bisa catch up. Artinya, mampu mengejar inovasi yang sedang terjadi. Berbarengan dengan itu, disarankan juga agar birokrasi atau pemerintah (mulai) lebih mengatur hal-hal yang bersifat prinsip. “Berubah dari agree on rules kepada agree on principals,” ujarnya.

Untuk menghasilkan perubahan yang signifikan, poinnya adalah harus berpikir besar.●

Exit mobile version