
Peluang News, Jakarta – Sebanyak 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer mendapat sanksi administratif karena menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan, sanksi diberikan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari HET.
“Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga) telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Terkait praktik bundling, lanjut dia, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Selain itu, pihaknya mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita.
“Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita.
Kemendag, kata Iqbal, meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer,” tuturnya.
Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.
Sebelumnya, pemerintah mengklaim bahwa harga minyak goreng rakyat MinyaKita berangsur turun karena pendistribusian sudah berjalan normal.
Setelah melakukan pertemuan dengan para distributor MinyaKita, Mendag Budi Santoso mengaku naiknya harga minyak goreng rakyat lantaran adanya libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sehingga rantai distribusi mengalami perlambatan.
“Karena mungkin liburan itu ya, jadi belum terdistribusi dengan baik. Karena sebagian libur sampai tanggal 6, sekarang kan harga udah mulai normal,” kata Budi ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dia mengatakan berdasarkan pertemuan tersebut, para pemasok telah melakukan pendistribusian sesuai dengan aturan. Yakni, dari produsen ke distributor 1 dan diteruskan kepada distributor 2, lalu konsumen.
Harga MinyaKita saat ini rata-rata secara nasional berada di angka Rp17.000 per liter, setelah sebelumnya sempat menginjak di angka Rp19.000 di wilayah Papua Pegunungan. []