octa vaganza

40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak

PULUHAN juta kendaraan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menyebabkan potensi kerugian negara Rp100 triliun. Humas Jasa Raharja, Panji, mengatakan masih ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum membayar PKB. Padahal, potensi penerimaan pajak dari puluhan juta kendaraan lebih dari Rp100 triliun.

Oleh karena itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berencana menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB selama dua tahun. Keterlambatan membayar pajak dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sekarang masih tahap sosialisasi dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji. Jasa Raharja sendiri merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam mengatur Samsat, Bersama Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Namun, belum ada kepastian kapan pastinya pemerintah akan menghapus data kendaraan dari daftar registrasi. Dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemda untuk melaksanakan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. Lalu, memberikan edaran ke Pemprov untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan. Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

Kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Samsat akan menjadi ilegal alias bodong. “Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono.

Penghapusan data kendaraan yang tak membayar PKB selama dua tahun adalah amanat UU No. 22/2009. Meski aturan itu sudah terbit sejak 2009, Samsat belum pernah memberlakukannya.●

Exit mobile version