
Peluang News, Jakarta-Sebanyak 31 unit Koperasi Merah Putih resmi dibentuk serentak di seluruh kelurahan Jakarta Utara pada Sabtu (31/5), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.
“Hari ini 31 Koperasi Merah Putih serentak dibentuk sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025,” ujar Kepala Seksi Koperasi dan UMKM Suku Dinas PPKUKM Kota Jakarta Utara, Andri, di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa seluruh koperasi tersebut dibentuk melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus. “Pembentukan koperasi dilakukan melalui Muskel Khusus di masing-masing kelurahan,” tambahnya.
Andri menyebut pengurus dan anggota koperasi berasal dari warga kelurahan setempat. Setelah pembentukan, pihaknya akan memberikan pendampingan dalam pengurusan legalitas, izin usaha, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk jenis usaha menyesuaikan potensi masing-masing wilayah,” jelasnya. Ia mencontohkan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pegangsaan Dua yang memilih usaha di sektor UMKM dengan salah satu produk unggulan berupa makanan beku (frozen).
Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, menyambut baik pembentukan koperasi di wilayahnya. “Kami harap Koperasi Merah Putih di sini berjalan dengan baik sehingga bisa berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat,” pungkasnya.