hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

27 OKTOBER 1988— “PAKTO 88”

Gubernur Bank Indonesia Adrianus Mooy  mengeluarkan paket kebijakan deregulasi perbankan, dengan nama Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 yang lebih dikenal sebagai Pakto 88 atau Pakto 27.  Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong tumbuhnya industri perbankan dengan mempermudah perizinan dalam pendirian bank baru.

Detail kebijakan Pakto 1988 di antaranya menyangkut pendirian bank baru antara lain mengatur tentang pendirian bank swasta nasional dan bank koperasi, pendirian bank campuran, dan pendirian bank perkreditan rakyat. Bank swasta nasional merupakan bank yang  saham-sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendirian dilakukan oleh pihak swasta. Sementara itu, bank koperasi merupakan bank yang  saham-sahamnya dimiliki perusahaan yang berbadan hukum koperasi.

Melalui Pakto 1988, pemerintah mengizinkan pendirian bank swasta nasional dan bank koperasi di Indonesia yang semula sejak tahun 1973 tidak diperkenankan. Bank yang akan didirikan harus berbentuk hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi dan hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia. Dalam mendirikan bank swasta nasional dan bank koperasi, modal yang disetor minimum masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Bank Indonesia mencatat, pada September 1988, jumlah perbankan nasional hanya 108 bank umum, terdiri dari enam bank pemerintah, 64 bank swasta, 27 BPD, 11 bank campuran. Total kantor bank umum pada periode itu sebanyak 1.359 unit, Namun, setelah adanya Pacto 88, pada akhir tahun buku 1988/1999 jumlahnya melejit menjadi 1.525 unit.

pasang iklan di sini