hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

22 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi Pemerintah Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji | Dok.Ist

Peluang News, Madinah – Pemerintah Arab Saudi mendeportasi 22 warga negara Indonesia (WNI) pemegang visa non-haji yang terkena razia di Masjid Bir Ali.

Selain dideportasi, mereka juga diblokir selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan, bahwa pada malam hari tim KJRI menemui kembali 22 orang itu.

“Keputusannya mereka dipindah ke imigrasi, akan dipulangkan melalui deportasi,” kata Yusron, Jumat (31/5/2024),

Dilaporkan, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa (28/5/2024).

Saat razia tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan menjalani persidangan.

Yusron mengatakan ke-22 orang itu saat ini berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.

“Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujar dia.

Sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum di Arab Saudi. Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan,” tuturnya.

Yusron menekankan agar kasus ini menjadi pelajaran bersama, utamanya bagi jemaah visa non haji dan agen perjalanan, untuk jangan mencoba-coba hal serupa.

“Diimbau agar berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa non-haji hanya tidak sesuai syariat,” kata dia.

Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jemaah Indonesia itu akan dibebaskan. Sementara dua orang koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.

Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak kedua WNI itu selama proses peradilan di Saudi.

Saat ini pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
[]

pasang iklan di sini