JAKARTA—Bagi siapa saja yang melakukan aktivitas menghasilkan emisi karbon bersiaplah pada 2022 Anda akan dikenakan pajak. Bukan saja produsen produk penghasil emisi karbon, tetapi Anda kalau membeli produk yang mengandung karbon juga kena pajak.
Hal ini dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/7/21) menyampaikan alasan pengenaan pajak terkait dengan isu lingkungan hidup.
Menkeu mengatakan, aturan ini menunjukkan komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada 2021 dan 29 persen pada 2030. Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon.
“Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim yang beirmbas kerugian besar setiap tahunnya. Untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia kekurangan biaya,” ujar Menkeu.
Rencananya tarif pajak yang ditetapkan, minimal Rp75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.