JAKARTA—Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan perpajakan pada 2020 mencapai Rp1.506,91 trilun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2022, target tersebut tumbuh 9,5 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2021 sebesar Rp1.375,8 triliun.
Namun, jika dibandingkan dengan target APBN Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp1.229,6 triliun, maka proyeksi penerimaan pajak pada 2020 meningkat sebesar 22,5 persen.
Sementara pada semester I/2021, pemerintah mencatat penerimaan perpajakan mampu tumbuh positif 8,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020.
Jokowi dalam pidatonya dalam rangka penyampaian RUU Tentang APBN TA 2022, Senin (16/8/21) menyampaikan besaran penerimaan perpajakan tersebut penting untuk memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.
“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan pada tahun depan. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Jokowi.
Lanjut Presiden, reformasi perpajakan tersebut dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.
“Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” pungkas Jokowi.