BANDUNG-–Sekretaris Kementerian Koperasi UKM Rully Indrawan mengungkapkan pada 2021 mendatang kementerian akan merampingkan struktur organisasi.
Kebijakan itu implementasi dari Undang-undang (UU) No. 20/2008 di mana sebanyak 18 Kementerian/Lembaga mempunyai tugas mengembangkan UMKM dan Kemenkop UKM sebagai koordinatornya.
Hal itu dikatakan Rully, pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah, Forum Perencanaan Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2020, di Jatinangor, Sumedang, Selasa 25 Februari 2020.
Menurut skemanya kerja-kerja di Kementerian nantinya akan lintas Deputi, misalnya dananya ada di Deputi A, programnya ada di Deputi B. Demikian juga di daerah di mana program akan bersinergi.
“Ke depan, Kemenkop UKM hanya akan memiliki empat Deputi, yaitu: Deputi Perkoperasian, Deputi Usaha Mikro, Deputi UKM dan Deputi Kewirausahaan,” ucap Rully.
Keputusan Presiden (Kepres) terkait perampingan tersebut, menurut dia, akan segera turun dalam waktu dekat.
“Saya perlu menyampaikan hal itu supaya setiap daerah bisa menyesuaikan upaya kita mengurangi ketidakefisienan dan persoalan dalam implementasi kebijakan,” pungkas Rully.