Ilustrasi-Foto: Suara.com
JAKARTA-–Kementerian Keuangan memangkas target pajak sebesar Rp37,4 triliun menjadi Rp1.444,5 triliun. Kebijakan ini didorong prediksi ketidakpastian ekonomi tahun depan, terkait penanganan pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, target ini berdasaran realisasi pada 2020 ini. Hingga Agustus, peneirmaan pajak dan beacukai baru menyentuh angka Rp795,95 triliun atau hanya 54 persen target APBN yaitu Rp1.404 triliun.
Dia memproyeksi kondisi tahun depan akan tetap seperti, pandemi berpotensi menciptakan ketidakpastian berkepanjangan yang berpotensi menekan penerimaan perpajakan.
“Oleh karena itu, kita melakukan pembahasan untuk koreksi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Banggar DPR secara virtual, Jumat (11/9/20).
Dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Agustus, pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan 2021 sebesar Rp1.481,9 triliun.
Dari jumlah itu Rp1.286 triliun di antaranya lontribusi pajak, sementara sisanya dari kepabeanan dan cukai.
Penurunan tepatnya akan terjadi pada penerimaan pajak. Dalam postur sementara terbaru, pemerintah menetapkan target Rp 1.229,6 triliun, atau terjadi penurunan sampai Rp 38,9 triliun. Tekanan penerimaan korporasi dan perseorangan akibat pandemi Covid-19 yang berimbas pada setoran ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi penyebabnya.
Di sisi lain, penerimaan dari bea cukai justru naik Rp1,5 triliun. Kenaikan target dilakukan dengan harapan usulan pemerintah untuk ekstensifikasi barang kena cukai dapat disetujui oleh DPR.
Kenaikan juga terjadi pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam postur sementara RAPBN 2021, pemerintah ditargetkan dapat mengumpulkan PNBP Rp298,2 triliun. Jumlah ini naik Rp4,7 triliun dari target semula.
Kenaikan pada PNBP terutama dikarenakan adanya penurunan cost recovery dari 8,5 miliar dolar AS menjadi 8 miliar dolar AS.
“Efeknya dirasakan pada PNBP Sumber Daya Alam (SDA) minyak maupun SDA gas yang masing-masing naik Rp1,92 triliun dan Rp 630 miliar. Domestic Market Obligation (DMO) juga naik Rp130 miliar,” paparnya.
Selain itu, PNBP Kementerian/ Lembaga juga naik Rp2 triliun. Kenaikan ini bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan sudah terkonfirmasi.
“Target penerimaan perpajakan terbaru sudah menggambarkan kondisi realistis, namun juga masih menunjukkan akan ada effort yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Baik dari sisi pajak, kepabeanan dan cukai maupun PNBP,” pungkasnya.