KEDIRI—Dari data IQFAST, Badan Karantina Pertanian, selama 2019, kegiatan ekspor tanaman hias yang dilalulintaskan melalui Kantor Pos Kediri hanya 13 kali dengan nilai Rp13 juta saja.
Namun pada 2020 berhasil membukukan 2.772 kali dengan nilai Rp2,3 miliar. Bahkan sepanjang Januari hingga Oktober 2021 melesat hingga 15.338 kali dengan nlai sebesar Rp11,9 miliar.
Sementara Kementerian Pertanian melalui Wilayah Kerja (wilker) Kantor Pos Kediri, Karantina Pertanian Surabaya mencatat kenaikan pesat sertifikasi karantina tumbuhan terhadap ekspor tanaman hias pada kurun waktu dua tahun terakhir atau dimasa pandemi.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak pada saat membuka acara bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan untuk ekspor tanaman hias di Grand Surya, Kediri (16/11/21) mengatakan dalam masa pandemi sektor pertanian diakui tetap menjadi penopang ekonomi Indonesia.
Menurut dia dibalik bencana selalu ada hikmah. Di luar negeri pada saat karantina, orang mulai memiliki hobi menghias rumah, memperbaiki rumah sehingga mereka mulai membeli barang-barang salah satunya tanaman hias.
“Peningkatan ekspor tanaman hias ini juga tidak lepas dari dukungan dari semua pihak, ada karantina pertanian, PT Pos Indonesia, Bea cukai dan Dinas Pertanian,” ucapnya,
Dikatakannya, karantina harus memberikan dukungan yang tak tanggung-tanggung pada pengguna jasa agar tidak ada lagi Notification of Non Compliance (NNC) dari Negara tujuan.
Sementara Sub Koordinator Bidang Ekspor Benih Aulia Nusantara mengatakan terkait dengan NNC dari beberapa Negara sperti Eropa, Thailand, Jepang ini dikarenakan ada beberapa persyaratan Negara tujuan yang tidak terpenuhi dalam phytosanitary certificate.
Aulia meminta p ara eksportir tanaman hias mohon memperhatikan regulasi internal yakni dari Indonesia dan eksternal dari Negara tujuan, agar tidak ada NNC lagi.
“Semakin banyak barang yang masuk, maka semakin ketat aturan, hal ini tejadi hamper di semua Negara,” ujar Aulia
Kegiatan dihadiri oleh 50 peserta yang teridiri dari pelaku ekspor tanaman hias di Kediri dan perusahaan jasa pengiriman. Kegiatan ini diharapkan bisa menambah informasi terkait tatacara dan aturan ekspor tanaman hias, sehingga bisa meminimalisir terjadinya NNC dari negara tujuan ekspor.





