JAKARTA—-Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan program untuk melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku UMKM seluruh Indonesia. Dengan demikian kalau ada permasalahan menyangkut hak karya intelektual (Haki) atau menghadapi persoalan wanprestasi, menyangkut kredit macet, pelaku UMKM tidak terlu datang ke Jakarta.
Hal ini ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam jumpa pers di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (8/1/20).
“Untuk itu kami berkoordinasi dengan biro hukum yang ada di Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Teten.
Lanjut Menteri, jika perusahaan besar mampu menyewa pengacara untuk menghadapi permasalahan menyangkut force majeur, maka pihaknya melakukan hal yang sama untuk pelaku UMKM yang punya masalah dengan hukum. Hal ini karena kebanyakan pelaku UMKM tidak mampu menyewa pengacara.
“Misalnya saja kalau UMKM masuk pengadilan karena menyangkut kredit macet dengan perbankan, kan harus dlihat dulu penyebabnya apa. Misalnya terkena banjir seperti kemarin hingga gagal bayar. Untuk itu kami melakukan pendampingan hukum agar bisa dilakukan restrukrisasi utang. Bahkan kalau perlu mendapatkan pembiayaan, ” terang Teten.
Secara teknis, Teten mengakui punya pengalaman di LBH, menjamin rencana iniakan berjalan. Dia juga mengatakan saat ini fungsi Kemenkop dan UMKM bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dan akselerator bagi UMKM (van).