hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

2020, Indonesia Ekspor Sarang Burung Walet Senilai Rp28,9 Triliun.

JAKARTA—Indonesia mencatat kinerja yang cukup untuk ekspor sarang burung walet (SBW) . Sepanjang 2020 , Indonesia mengekspor SBW ke Hongkong, China, Singapura, Vietnam, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Malaysia, Australia, Kanada, Spanyol, dan Perancis. Total volume ekspor SBW mencapai 1.155 ton atau senilai Rp28,9 triliun. Jumlah tersebut naik 2,13 % dibanding 2019 sebesar 1.131 ton atau senilai Rp28,3 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menyampaikan SBW memang banyak diminati di mancanegara dan Indonesia merupakan salah satu pemasok terbesarnya.

Direktorat Jenderal PKH Kementan terus melakukan pembinaan kepada para peternak SBW, mulai dari teknik budidaya, kompartemen bebas penyakit Avian Influenza (AI), dan pengolahan.

“Sehingga para pembudidaya atau peternak sarang burung walet bisa memenuhi standar ekspor,” ujar Nasrullah, Kamis (21/1/21).

Dia mengatakan, volume dan nilai ekspor SBW sepanjang 2020 selalu mengalami peningkatan setiap bulannya. Capaian tertinggi terjadi pada Desember 2020 dengan volume ekspor mencapai 148.321 kg dengan nilai ekspor menyentuh 75.705 dolar AS.

Terdapat sejumah faktor membuat  Indonesia menjadi salah satu primadona SBW. Utamanya mengenai proses produksi SBW yang tidak bisa dilakukan oleh semua negara. Misalnya, rumah walet yang sangat bergantung kepada alam dan lingkungan, termasuk potensi pakan di alam yang sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem burung walet. Pengkondisian lingkungan di rumah walet pun harus dibuat sedemikian rupa mendekati habitat aslinya agar burung walet mau bersarang.

“Pola panen SBW oleh peternak wale sangat mempengaruhi keseinambungan populasi dan produksi SBW. Kemudian, proses untuk memperoleh sarang burung walet dari panen sampai siap konsumsi pun membutuhkan beberapa tahapan proses,” papar Nasrullah.

Tahapan tersebut adalah pengumpulan dan penanganan sarang burung walet (gudang kering) yang mensyaratkan SBW harus ditangani secara higienis. Misalnya, tahapan pencucian yang berfungsi untuk membersihkan sarang burung walet dari kotoran yang menempel, terutama bulu.

Pencucian yang benar juga dapat menurunkan kadar nitrit pada SBW. Keseragaman frekuensi dan lama pencucian yang tepat diperlukan untuk menurunkan kadar nitrit sesuai yang dipersyaratkan negara pengimpor tanpa menurunkan kualitas sarang yang dihasilkan. 

Selain itu, perlu juga pembinaan di setiap tahapan proses, khususnya pada tempat produksi SBW (rumah walet untuk kesinambungan produksi) sampai dengan tempat pencucian dan tempat pengolahan agar memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Nasrullah menerangkan, sejauh ini Ditjen PKH selalu mengakomodasi pemenuhan persyaratan ekspor untuk unit usaha SBW dalam bentuk penjaminan keamanan produk sarang walet berupa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sampai dengan tahun 2020, Ditjen PKH telah menerbitkan sebanyak 2.990 NKV untuk unit usaha dan 74 di antaranya adalah unit usaha SBW. NKV merupakan bentuk penjaminan pemerintah terhadap unit usaha produksi dan pengolahan dalam hal higienis.

“Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui produk sarang walet dari unit usaha yang sudah ber-NKV dengan melihat adanya logo NKV pada kemasan produk sarang burung walet,” tutup Nasrullah.

pasang iklan di sini