JAKARTA—DPR RI metargetkan Rancangan Undang Undang Ekonomi Kreatif kerupakan salah satu dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2018 dan diselesaikan dengan tuntas pada 2009 mendatang.
Demikian diungkapan anggota DPR RI Komisi IX Anang Hermansyah kepada pers, Selasa (28/8/2018). Menurut dia lagi semua fraksi di DPR memiliki pemahaman yang sama bahwa keberadaan RUU Ekonomi Kreatif ini penting.
“Performa ekonomi kreatif mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2015 Produk Domestik Buroto (PDB) ekonomi Kreatif mencapai Rp852,56 triliun meningkas menjadi Rp922,58 triliun. Saya yakin dengan dukungan regulasi kondusif ekonomi kreatif bisa jadi tulang punggung ekonomi Indonesia,” papar Anang.
Data Bekraf menyebutkan, terdapat 16 subsektor industri ekonomi kreatif di Indonesia. Beberapa di antaranya baru berkembang seperti subsektor kuliner, fesyen, dan kerajinan tangan.Sementara itu, untuk industri seperti musik, film, dan desain masih dalam tahap pengurusan.
Ada berapa hal yang menjadi poin penting dalam RUU itu. Di antaranya seperti pernah diungkapkan Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema diperlukan sebuah lembaga khusus dengan landasan hukum UU agar lembaga tersebut dapat menjaga keberlangsungan industri ekonomi kreatif ke depannya.
“Kalau tidak ada landasan hukumnya, maka tidak ada jaminan keberlangsungan lembaga kalau ada pergantian pemerintahan. Hingga saat ini dasar hukum pendirian Bekraf masih menggunakan Peraturan Presiden No. 72/2015,” kata dia, seperti dirilis Bisnis.com
Selain itu kata dia harus ada kejelasan pemberian fasilitas untuk pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah pusat dan daerah. Selama ini belum ada komitmen jelas kedua pihak mengenai fasilitas apa saja yang dianggarkan.
Aldila Dipamela, seorang perajin kelom geulis gaya modern di Taiskmalaya-Foto: Irvan Sjafari.Bentuk fasilitasnya, seperti akses permodalan, pemasaran, infrastruktur, fasilitas HKI dan regulasi, riset, edukasi, dan pengembangannya, dan terakhir hubungan antar lembaga dan wilayah (van),