JAKARTA—Sebanyak 367.740 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiun akan menerima pengembalian Dana Tabungan Perumahaan (Tapera) mulai 19 Januari 2021 ini untuk tahap petama, sebesar Rp1,5 triliun dari total pengembalian dana Rp11,86 triliun.
Dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS sudah dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro menuturkan, pengembalian dana tersebut akan dilakukan dengan dua tahap.
“Masih ada jumlah PNS pensiun yang masuk ke tahap kedua. Total dana yang akan dikembalikan pada tahap kedua berkisar Rp 1 triliun dan akan dimulai pengembalian kepada PNS pensiun pada Februari 2021,” ujar Eko dalam konferensi video, Selasa (19/1/21).
Sementara, sisanya sekitar Rp9,2 triliun merupakan dana Taperum yang dialihkan kepada BP Tapera milik PNS aktif. Dana sekitar Rp 9,2 triliun akan menjadi saldo awal BP Tapera.
BP Tapera menggandeng PT Taspen dalam pelaksanaan pengembalian dana. Hal tersebut dilakukan setelah penghitungan saldo individu PNS Pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.
PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data.
“PNS Pensiun cukup tinggal di rumah saja. Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan,” tutup Eko.