hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,35 Miliar Diamankan

19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,

PeluangNews, Jakarta-Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp112,35 miliar di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah pemerintah melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta membahayakan kesehatan konsumen,” kata Budi Santoso.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan gabungan dilakukan di 11 lokasi pada 14—15 Agustus 2025. Barang bukti yang diamankan berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.

“Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI,” ujarnya.

Mendag merinci temuan itu tersebar di tiga wilayah Jawa Barat: 5.130 bal di Kota Bandung senilai Rp24,75 miliar, 8.061 bal di Kabupaten Bandung senilai Rp44,2 miliar, dan 6.200 bal di Kota Cimahi senilai Rp43,4 miliar.

Menurut Budi, temuan ini merupakan yang terbesar bagi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag. “Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberantas impor ilegal. Ini juga menjadi peringatan agar pelaku usaha tidak melakukan praktik serupa,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan peredaran barang impor ilegal. “Kalau ada informasi seperti ini, tolong segera sampaikan ke kami. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik,” imbaunya.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyatakan bahwa impor pakaian bekas melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. “Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan. Sanksi pidana juga bisa dikenakan,” ungkapnya.

Moga menambahkan, pihaknya masih menelusuri importir yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal tersebut. “Kami akan memastikan penelusuran ini berjalan tuntas agar pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah pemerintah. “Kami berharap pemberantasan impor ilegal dapat dilakukan secara konsisten demi melindungi industri dalam negeri. Aparat penegak hukum juga perlu memperketat pengawasan di daerah,” tegasnya.

Sementara Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menegaskan komitmen Polri. “Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap barang-barang impor ilegal. Semua bentuk pelanggaran akan kami tindak. Importir ilegal jangan lagi mengulangi praktik ini,” pungkasnya.

pasang iklan di sini