Dari 75 Koperasi yang direkomendasikan oleh Kemenkop dan UKM untuk menjadi agen penyalur UMi, baru sebagian kecil yang lulus persyaratan. Total penyaluran pembiayaan UMi oleh koperasi sebesar Rp397,89 miliar.
Kemenkop dan UKM mendorong agar koperasi dapat meningkatkan perannya dalam penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Dengan jaringan yang tersebar hingga ke akar rumput, Koperasi diyakini dapat efektif dalam menyalurkan program bantuan tersebut.
Program pembiayaan UMi merupakan hasil kerja sama antara Koperasi dengan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Bahana Ventura. Hingga saat ini, Hingga saat ini, Kemenkop telah merekomendasikan 75 koperasi untuk terlibat dalam penyaluran kredit UMi. Namun baru terdapat 22 koperasi yang berhasul masuk tahap verifikasi PT Bahana Ventura.
Keterlibatan Koperasi dalam penyaluran pembiayaan UMi bakal berdampak positif bagi semua pihak baik debitur, Pemerintah, maupun koperasi penyalur. Debitur akan lebih cepat mendapatkan pencairan dana sehingga usahanya berpotensi semakin berkembang. Sementara Pemerintah dapat mencapai target penyaluran yang ditetapkan dan Koperasi akan mendapatkan fee income dari jasa penyaluran UMi tersebut.
Pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi Koperasi yang berminat untuk menjadi agen penyalur UMi. Persyaratan tersebut, yaitu pengalaman minimum 2 tahun; melakukan program pendampingan atau traning secara reguler; sehat dan berkinerja baik (performing well); memiliki IT yang online dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP); dan kriteria-kriteria lain yang ditetapkan oleh Dirut Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Perkembangan Penyaluran Pembiayaan UMi
Sumber: BLU PIP, 2018
Seperti diketahui, latar belakang lahirnya pembiayaan UMi dikarenakan masih banyak pelaku usaha di tingkat akar rumput yang belum tersentuh layanan pembiayaan perbankan atau pun KUR. Faktanya, sekitar 44 juta dari 62 juta (71%) UMKM belum bisa mengakses pembiayaan perbankan karena persyaratan perbankan terlalu ketat terutama jaminan (collateral).
Riset BKF (Badan Kebijakan Fiskal) 2015, menunjukkan bahwa sekitar 74% dana KUR disalurkan ke kelompok usaha komersil atau segmen bankable. Sedangkan kelompok usaha mikro dengan pembiayaan dibawah Rp10 juta belum bisa akses ke KUR.
Hasil yang senada diperoleh dari riset Bank Indonesia, 2016 yang menunjukkan bahwa KUR banyak dinikmati oleh Kelompok Usaha Kecil dan Menengah (78%).
Kondisi-kondisi tersebut yang mendorong Pemerintah untuk melahirkan kredit UMi pada 2017. Diharapkan dengan menyasar target yang lebih spesifik, pelaku usaha super mikro dapat mengakses layanan pembiayaan. (Drajat).