
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Perindustrian menegaskan pentingnya penguatan kawasan industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, di Jakarta, Minggu (27/7).
Tri menjelaskan bahwa hingga akhir 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. “Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi terus meningkat,” katanya.
Menurutnya, saat ini terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, telah bertambah 52 kawasan industri baru. “Ini sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi,” tambah Tri.
Untuk memperkuat daya saing, Kemenperin tengah menyusun regulasi turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024, termasuk Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang RKL-RPL. “Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, sisanya dalam proses harmonisasi lintas kementerian,” jelasnya.
Tri juga mengusulkan pentingnya regulasi yang lebih luas dalam bentuk undang-undang. “Undang-undang kawasan industri diperlukan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat bagi investor,” tegasnya.
Selain regulasi, kawasan industri juga diarahkan menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, teknologi tinggi, hilirisasi SDA, serta prinsip industri hijau dan digitalisasi.
“Kawasan industri harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tangguh terhadap dinamika perubahan,” ujar Tri.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, memperkenalkan Program Free for 5 Years Investment (F3YI). “Kami menawarkan bebas sewa lahan lima tahun, fasilitasi perizinan, dan kemudahan kepemilikan untuk menarik investor baru,” katanya. “Skema ini dirancang agar kawasan industri Indonesia makin kompetitif di pasar global.”