Protokol ini sebuah amandemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang perubahan iklim, sebuah persetujuan internasional tentang pemanasan global. Resminya ditandatangani 11 Desember 1997, namun baru diberlakukan pada 16 Februari 2005, setelah 122 dari 134 negara telah meratifikasi yang mewakili 44,2 persen emisi dunia.
Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah dimana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990. Jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%.
Indonesia berpeluang mendapatkan dana mekanisme pembangunan bersih (MPB). Beberapa pakar lain bahkan memprediksi potensi pasar Indonesia dapat mencapai 5% pasar, setara dengan 125-300 juta ton CO2 dengan nilai USD81,5-1.260 juta dollar dari Protokol Kyoto. Hanya saja pemerintah harus mempersiapkan perencanaan pengembangan sektor energi jangka panjang dengan peningkatan efisiensi energi, peningkatan pemanfaatan bahan bakar fosil yang relatif bersih (clean fossil fuel), dan peningkatan kontribusi energi terbarukan.